Hakim pengadilan tinggi Amerika Serikat memerintahkan Microsoft berhenti menjual dan mendistribusikan aplikasi pengolah kata Word andalannya di AS.
Pengadilan terpaksa mengeluarkan keputusan tersebut setelah mengetahui bahwa aplikasi pembuat tersebut mengandung teknologi sehingga melanggar paten yang dimiliki pihak pengembang lain.
Microsoft Office, termasuk Word, tercatat sukses terjual lebih dari USD3 miliar di seluruh dunia dan digunakan oleh banyak konsumen di kalangan bisnis dan umum. Mereka umunya merasa nyaman menggunakan Microsoft Office dalam proses pengolahan dokumen dengan Word, membuat spreadsheet dengan Excel, maupun presentasi dengan Power Point.
I4i, pengembang peranti lunak asal Toronto, menuntut Microsoft atas tuduhan pelanggaran hak paten berhubungan dengan XML atau Extensible Markup Language. XML adalah komponen peranti lunak yang menjadi kunci bagi setiap websites begitu juga dengan Word dan program lainnya.
"Ini bukanlah masalah takut, rasa bangga, atau hal lainnya. Kami sangat menghargai Microsoft, namun jika hak paten kami digunakan, kami berhak menuntut keadilan," kata Direktur i4i, Loudon Owen.
Keputusan hakim juri yang telah dijatuhkan, melarang raksasa peranti lunak dunia itu untuk menjual Word 2003, Word 2007, dan versi baru peranti lunak tersebut yang masih menggunakan teknologi i4i tanpa lisensi.
Hakim juga memberlakukan denda pada Microsoft untuk membayar uang ganti rugi kepad i4i, lebih dari USD240 juta.
0 komentar:
Posting Komentar